ITV (Berita yang Sedang Populer) Berita - Bab 183 dari UU No. 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) mengenai penyerapan dana otonomi khusus (Otsus) untuk Aceh pun turut diubah.

Di bab ini tak ada perubahan signifikan. Di antara seluruh lima pasal, cuma satu pasal saja yang dirombak, yaitu pasal kedua yang menentukan durasi serta jumlah anggaran otsus untuk Aceh.

Pasal 183 ayat 1 menyatakan bahwa dana otonomi khusus seperti dijelaskan dalam Pasal 179 ayat 2 huruf c, adalah kiriman dari Pemerintah Aceh yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan, termasuk pembangunan dan perawatan infrastruktur, peningkatan kekuatan ekonomi masyarakat, penanganan kemiskinan, serta dukungan pendanaan bidang pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Pasal 2, dana otonomi khusus seperti dijelaskan dalam pasal ini akan efektif selama 20 tahun, yaitu dari lima belas tahun pertama dengan jumlah senilai dua persen batasan atas dana alokasi umum nasional dan delapan belas hingga dua puluh tahun terakhir bernilai satu persen batasan atas dana alokasi umum nasional.

Selanjutnya, poin ke-3 menyebutkan bahwa aturan seperti yang dijelaskan dalam ayat pertama juga berlaku bagi daerah Aceh sesuai dengan batasan wilayah Aceh sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3.

Pasal 4, rencana pembangunan seperti disebutkan dalam pasal sebelumnya dicantumkan dalam agenda pembangunan provinsi serta kabupaten atau kota di Aceh. Hal ini dilakukan sambil mengevaluasi kesetaraan perkembangan pembangunan antara berbagai daerah agar dapat menjadi landasan penggunaan dana otonomi khusus yang nantinya akan dipimpin oleh Pemerintahan Provinsi Aceh.

Dan terakhir ayat 5, penggunaan dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan untuk setiap tahun anggaran yang diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh.

Dalam rancangan perubahan Undang-Undang tentang Perkawinan dan Perceraian, lebih spesifik lagi pada butir 2 dari pasal 183, aturan tersebut telah dimodifikasi menjadi seperti berikut: Dana Otsus yang disebutkan dalam ayat tersebut diberikan dengan jumlah setara 2,5% dari Plafon Dana Alokasi Umum Nasional. .

Pasal ini sekarang tidak menetapkan batas waktu untuk Aceh mendapatkan dana otonomi khusus. Jumlahnya pun telah ditentukan, yaitu sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum Nasional. (*)