Laporan Wartawan , Misbahudin

, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengharapkan Kemendagri untuk secepatnya menarik kembali pembatasan terkait pemilihan kepala desa (Pilkades).

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menyatakan hal tersebut dengan mempertimbangkan bahwa masih terdapat ratusan desa di Pandeglang yang dikelola oleh Penjabat Sementara (Pjs).

"Harapannya adalah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk dengan cepat menarik kembali larangan sementara itu, serta memberikan izin bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pemilihan kepala desa di Pandeglang," ungkap Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi ketika ditemui di tempat kerjanya pada hari Senin (2/6/2025).

Iing menyebutkan, sekarang ini terdapat 108 desa di pimpin Pjs dan ditambah ada 6 Kades yang dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

"Jadi mengapa sampai sekarang Pilkades belum dilakukan? Hal itu disebabkan adanya moratorium yang dikeluarkan pada tahun 2023 mendekati pemilihan umum," jelasnya.

"Di penghujung, saat kita menangani pemilihan umum, ternyata tidak dapat menyelenggarakan pemilihan kepala desa. Oleh karena itu, banyak penjabat sementara yang ditunjuk di wilayah Pandeglang," jelasnya selanjutnya.

Orang nomor dua di Pandeglang itu mengaku, sudah pernah menyampaikan kepada komisi II DPR RI pada saat melakukan kunjungan ke Pemkab Pandeglang terkait moratorium tersebut.

"Saya sampaikan waktu itu, mohon bantuan ke pimpinan dan anggota komisi II, untuk menyampaikan aspirasi tersebut ke Kemendagri," ujarnya.

"Katanya mereka sudah melakukan pembahasan bersama Kemendagri, nah kalau gak salah Kemendagri minta waktu 4 bulan mencabut moratorium dan menyusun peraturan pemerintah kaitannya dengan Pilkades," sambungnya.

Berdasarkan hal tersebut, Iing menyatakan dirinya yakin bahwa pemilihan kepala desa akan berlangsung pada tahun 2026.

"Insha Allah Pemerintah Kabupaten telah menyiapkan anggaran untuk menyelenggarakan pemilihan kepala desa tersebut," ujarnya.

Menurut Iing, meskipun desa saat ini dikelola oleh Pejabat Sementara, hal tersebut tidak menghadirkan kendala dalam proses pembangunan di setiap desa.

Sebab, Pjs berasal dari kalangan apartur sipil negara (ASN).

"Orang-orang yang kami pilih adalah individu-individu berintegritas tinggi, yang bertugas di setiap desa dan kelurahan mereka," ucapnya.

"Pada akhirnya, rakyat menginginkan pemimpin yang pasti, bukannya hanya pemimpin sementara seperti itu saja, itulah masalahnya," tambahnya.