Warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia harus melakukan pemotretan dan wawancara di kantor Imigrasi saat memperbarui Izin Tinggal mereka.

Inilah salah satu dari peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Mengacu pada Surat Edaran Nomor  IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, peraturan tersebut efektif berlaku mulai 29 Mei 2025.

WNA harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan izin tinggal dan mengupload berkas-berkas yang dibutuhkan di situs web tersebut. evisa.imigrasi.go.id .

Aturan yang serupa juga berlaku untuk WNA yang memiliki VoA atau Visa On Arrival.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut bahwa keputusan tersebut ditujukan untuk damage control , yaitu mengurangi risiko penggunaan tidak sah dariizin tinggal, menegakkan keteraturan dalam sistem imigrasi, dan memantau tanggung jawab pemilik jaminan untuk WNA.

"Pencanangan penyesuaian prosedur perpanjangan izin tinggal ini dilakukan setelah kami menelaah secara mendalam hasil evaluasi yang telah dijalankan oleh Ditjen Imigrasi," ujar Yuldi Yusman pada hari Sabtu, 31 Mei 2025.

Sejauh ini, ucap Yuldi Yusman, Ditjen Imigrasi menemukan tingginya jumlah penyalahgunaan izin tinggal dan penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawab.

"Saat operasi penanaman modal asing (OPS PMA), contohnya, Ditjen Imigrasi menjaring 546 WNA yan diduga menyalahgunakan izin tinggal dan 215 perusahaan yang diduga fiktif," ujar Yuldi Yusman.

Pada operasi gabungan BKPM sepanjang kuartal pertama tahun 2025 itu, Ditjen Imigrasi pun mengidentifikasi beberapa perusahaan bermasalah yang sudah ditarik izinnya oleh BKPM.

Berdasarkan angka-angka dari catatan resmi periode tersebut, jumlah tindakan administrasi imigrasi yang dilakukan terhadap warga negara asing naik di bulan Januari sampai April tahun 2025 menjadi 2.201 individu dibandingkan dengan 1.610 warga negara asing dalam rentang waktu yang sama pada tahun 2024.

Kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian selama 2025 naik signifikan 36,71 persen.

Mengacu pada Pasal 63 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama tinggal di Indonesia.

Pemegang jaminan harus memberitahukan setiap modifikasi dalam status perkawinan, status imigrasi, serta pergantian alamat.

Proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen, dan pembayaran bagi WNA kelompok rentan dapat langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.

Mereka yang masuk kelompok rentan adalah WNA yang lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu

hamil, ibu menyusui, dan WNA sedang dalam kondisi mendesak.

Yuldi mengimbau semua warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar saat wawancara dengan petugas.

"Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya pada petugas untuk menghindari kendala di kemudian hari," ujar Yuldi Yusman.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, berharap aturan baru Ditjen Imigrasi ini bisa memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.