- Era kerja fleksibel kini resmi masuk ke birokrasi Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai menerapkan pola kerja baru yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja lebih dinamis. Melalui Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025, aturan ini menjadi tonggak transformasi budaya kerja pemerintah agar lebih adaptif, modern, dan tetap produktif.

Aturan ini resmi disosialisasikan pada Selasa, 17 Juni 2025, dalam forum yang dihadiri pejabat struktural dan fungsional dari berbagai instansi kementerian di seluruh Indonesia.

Tujuan dan Fokus Aturan Baru ASN 2025

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa skema kerja fleksibel ini bukan semata tentang kenyamanan bekerja, tapi juga cara baru mendorong produktivitas dan motivasi ASN.

“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” katanya.

Aturan ini menjadi dasar hukum untuk menerapkan model work from anywhere (WFA) di instansi pemerintah. Mulai dari bekerja di kantor, dari rumah, hingga lokasi lain yang ditentukan, ASN kini punya ruang lebih fleksibel, termasuk dalam pengaturan jam kerja yang menyesuaikan tugas dan kebutuhan organisasi.

Namun, fleksibilitas ini tidak boleh menurunkan kualitas layanan publik. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan mampu membuat ASN lebih fokus, agile, dan tetap menjaga keseimbangan hidup.

Peran Pimpinan ASN Sangat Vital

Dalam sesi yang sama, Rukijo, Kepala Biro SDM Setjen Kementerian Keuangan, menekankan bahwa suksesnya sistem kerja fleksibel sangat bergantung pada dukungan aktif pimpinan.

“Pimpinan tidak cukup hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus hadir dalam proses pembinaan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin kerja,” jelas Rukijo.

Kepemimpinan yang aktif dan bertanggung jawab akan mencegah penyalahgunaan sistem serta memastikan ASN tetap menjalankan fungsinya secara optimal.

Instansi Bebas Menyesuaikan, Tapi Tetap Harus Akuntabel

Fleksibilitas ini bukan aturan kaku yang harus diterapkan secara seragam. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyatakan bahwa masing-masing instansi diberi kebebasan dalam menentukan pola kerja fleksibel yang sesuai dengan karakteristik organisasinya.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” terang Deny.

Dengan pendekatan ini, instansi bisa lebih kreatif dalam mengatur sistem kerja yang efektif, sambil tetap mempertahankan target layanan publik yang profesional.**