- Kabar baik datang untuk para pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah akan mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 pada Rabu, 5 Juni. Bantuan ini ditujukan untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi sekaligus menjaga daya beli di tengah situasi yang belum sepenuhnya stabil.

Berapa Besaran BSU 2025?

Berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini BSU diberikan sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan, yakni untuk Juni dan Juli 2025. Artinya, setiap penerima akan menerima total Rp300.000 yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing atau lewat PT Pos Indonesia jika belum memiliki rekening bank.

Siapakah Yang Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan BSU?

Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sekitar 20 juta orang akan menerima BSU tahun ini. Rinciannya:

  • 17 juta karyawan yang mendapatkan pendapatan tertinggi sebesar Rp3,5 juta atau disesuaikan dengan upah minimum regional (UMP/UMK) setempat akan terdampak.

  • 3,4 juta guru honorer yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

BSU Disalurkan Lewat Mana?

Penyaluran dana akan dilakukan melalui bank-bank Himbara, yaitu:

  • Bank Mandiri

  • BRI

  • BNI

  • BTN

  • Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh)

Bagi yang belum punya rekening, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Jadwal Pencairan dan Tahapan BSU

Pembayaran BSU akan disalurkan secara bertahap lewat berbagai tahapan, dengan gelombong pertama mulai tanggal 5 Juni 2025. Orang-orang yang layak menerima manfaat ini akan diberitahu via pemberitahuan elektronik yang dikirim ke profil resmi mereka di situs web dari Kementerian Tenaga Kerja.

Berikut langkah-langkah untuk memantau status pencairannya yang dapat Anda ikuti:

  1. Terdaftar Nama telah terdaftar sesuai dengan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Ditetapkan Sudah diumumkan memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU

  3. Tersalurkan : Dana sudah masuk ke rekening atau siap dicairkan melalui Pos Indonesia

Cara Memeriksa Kondisi Penerima BSU Tahun 2025

Apakah Anda salah satu penerima BSU? Cek dengan mengikuti petunjuk di bawah ini:

  1. Buka situs resmi: https://kemnaker.go.id

  2. Buatlah akun (jika Anda belum punya) atau masuk ke dalam sistem

  3. Isilah profil dan informasi pribadi Anda dengan komplit

  4. Periksa pemberitahuan BSU di dasbor akun Anda.

Syarat Penerima BSU 2025

Agar dapat memperoleh BSU, perlu mematuhi ketentuan-ketentuan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Nasabah aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hingga bulan Mei tahun 2025

  • Upah tertinggi adalah sebesar Rp3,5 juta atau mengikuti UMP/UMK lokal di wilayah tersebut.

  • Bukan termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), ataupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM

Dengan penyaluran yang dimulai awal Juni, BSU 2025 diharapkan bisa menjadi bantalan ekonomi bagi jutaan pekerja dan guru honorer dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, sekaligus mendorong pertumbuhan konsumsi domestik di tengah ketidakpastian global.***