.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa mereka sudah menerapkan hukuman administratif dalam bentuk 63 surat peringatan tertulis terhadap 56 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan bahwa tindakan denda tersebut diambil sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait aturan perlindungan konsumen.
"Dari tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 23 Mei 2025, OJK sudah mengeluarkan total 63 Surat Peringatan tertulis untuk 56 PUJK serta menerapkan 23 denda pada sebanyak 22 PUJK," jelasnya saat menyampaikan informasi di acara konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).
Di samping itu, Hasan mengatakan bahwa dari tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 18 Mei 2025, ada 102 PUJK yang telah memberikan ganti rugi kepada konsumennya. Jumlah total kompensasi mencapai Rp 19,7 miliar serta US$ 3.281.
Pada saat yang sama, sesuai dengan hasil pemantauan perilaku PUJK atau market conduct baik melalui pendekatan langsung ataupun tak langsung, Hasan menegaskan bahwa pihaknya sudah menerapkan dua jenis sanksi administratif dalam bentuk denda serta dua lagi sebagai peringatan tertulis di bidang perbankan dari tanggal 1 Januari 2025 sampai 23 Mei 2025.
Dia menegaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan karena adanya pelanggaran aturan perlindungan konsumen pada saat memberikan informasi dalam iklan. Untuk mencegah kekambuhan kesalahan semacam ini, OJK pun telah memerintahkan langkah-langkah khusus, seperti mencabut iklan-iklan yang tak sejalan dengan regulasi. Ini dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung guna memastikan PUJK selalu taat kepada ketentuan yang ada.
Tidak ada komentar
Posting Komentar