Pernyataan ini disampaikan saat Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra menyusun Pagu Indikatif Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Jenderal Tahun Anggaran 2026, pada Jumat, 20 Juni 2025.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dialokasikan mampu memberi dampak nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara,” kata Topan Sopuan.
Menurut Kakanwil Topan, penyusunan anggaran tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif, tetapi harus menjadi landasan strategis bagi pelaksanaan program dan kegiatan yang menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
Topan juga menekankan pentingnya perencanaan anggaran yang akuntabel dan efisien, dengan memperkuat sinergi antarunit kerja agar alokasi anggaran dapat tepat sasaran dan sejalan dengan prioritas nasional.
“Penyusunan Pagu Indikatif ini merupakan langkah awal dalam siklus penganggaran dan akan menjadi acuan penting dalam penyusunan RKA-KL serta DIPA final tahun 2026 mendatang,” ujarnya.
Pagu Indikatif DIPA Setjen 2026 yang disusun oleh Kanwil Kemenkumham Sultra mencakup tiga komponen utama, yakni:
1. Belanja Pegawai
2. Belanja Barang Operasional
3. Belanja Barang Non-Operasional
Ketiga komponen tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan hukum dan HAM yang berbasis data, kebutuhan masyarakat, dan prinsip akuntabilitas publik.
Langkah ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkumham Sultra dalam menghadirkan pelayanan hukum yang adaptif, profesional, dan berdampak, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan peningkatan tata kelola keuangan negara.
Tidak ada komentar
Posting Komentar