Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) melakukan pembobolan rekening nasabah senilai Rp7,1 Miliar, termasuk milik yayasan dan mantan Bupati Kerinci, Adirozal.

Pegawai dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jambi yang bernama awal dengan huruf S melancarkan tindakan tidak patutnya antara bulan September 2023 hingga Oktober 2024.

Perempuan 26 tahun itu merupakan karyawati yang bertugas sebagai analis kredit di Bank Jambi di Siulak, Kerinci.

Ia merompak 25 akun milik klien yang meliputi rekening pribadi dan yayasan.

Wakil Kepala Polisi Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia menyebutkan bahwa tim penyelidik sudah mengeksaminasi total 27 saksi dan pakar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya adalah berpura-pura dimintai tolong oleh nasabah pemilik rekening.

“Ada 25 korban, ada 1 orang memiliki tiga rekening dibobol. Lalu ada yayasan Bantul Husnah. Dari yang dia cabut, kerugian mencapai 7,1 miliar rupiah,” kata Taufik Nurmandia saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6).

Dari belasan akun tersebut, penjahat mencuri dana dari para pemilik rekening dengan jumlah yang bervariasi.

"Beberapa orang mendapat 1 miliar, sementara lainnya mendapatkan 400 juta selama setahun," kata Taufik.

Rekening Mantan Bupati Juga Ikut Dicuri

Mantan Bupati Kerinci, Adirozal, turut menjadi korban dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi di Kerinci oleh analis kredit tersebut.

Di samping Adirozal, masih terdapat puluhan akun lainnya, termasuk juga beberapa rekening yang dimiliki oleh sebuah yayasan di Kerinci.

Adirozal memiliki tiga rekening Bank Jambi yang dibobol oleh tersangka berinisial RS (26) yang sering diminta tolong untuk melakukan penarikan uang oleh korban.

Lalu menurut informasi yang dihimpun Tribun Jambi, tersangka yang sering dimintai tolong oleh Adirozal ternyata merupakan saling kenal atau orang dekat.

AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi, melaporkan bahwa seorang mantan pejabat turut menjadi korban dalam kasus penggelapan itu.

Dia adalah Adirozal, yang memiliki 3 rekening BPD Jambi.

“Dari hasil kita cek ada nama beliau, dia korban. Rekening yang tiga tadi dibobol,” kata Taufik, Selasa (2/6/2025).

Kronologi Kasus Terungkap

Taufik mengungkap, kasus ini terungkap karena ada keributan nasabah Bank Jambi yang menjadi korban dalam kasus ini.

Nasabah yang mengajukan pinjaman marah karena uang yang telah disetujui bank justru tidak cair.

“Awalnya memang sudah ribut, terus ada informasi masuk lalu kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.

“Jadi korban ini waktu dia minjam uangnya tidak cair-cair, ternyata uang sudah di acc oleh bank tapi di tarik oleh tersangka,” tambahnya.

Dipakai untuk Judi Online

Dia mengatakan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan judi online, bahkan dengan nilai deposit judi online hingga Rp80 juta.

“Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa Rp70-80 juta,” kata Taufik.

RS mengambil keuntungan dari para nasabah yang telah terbiasa melakukan penarikan melalui saluran tersebut. Karena kebiasaan ini, operator perbankan pun menurut dan memberi kepercayaan.

Akan tetapi, sesudah mendapatkan kepercayaan dari para nasabah, pelaku berani mengambil uang mereka dengan cara menyembunyikan tindakannya.

"Sebab pelaku sebelumnya pernah dimintai untuk membantu nasabah dalam menarik uang, hingga operator serta karyawan lainnya mempercayainya," terangkan Taufik.

Temuan penyelidikan polisi menunjukkan tak terdapat transfer dana dari akun sang pelaku ke akun mana pun.

Menurut Taufik, tersangka menghabiskan uang tersebut untuk kepentingannya pribadi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak ditemukan tujuan transfer lain, sehingga tidak terdapat nomor rekening tambahan yang harus dicairkan. Uang tersebut disimpan dalam rekening miliknya sendiri dan sisanya hanya berjumlah Rp 80 ribu," jelas Taufik.

Tersangka terancam pasal 49 ayat 1 undang-undang RI tahun 2023 tentang perbankan dan sektor keuangan, ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Sebagian Dikembalikan

AKBP Taufik mengatakan bahwa sebagian dari dana yang dipungli tersebut telah dikembalikan.

Dari uang sebanyak Rp 7,1 miliar itu ternyata telah dikembalikan ke 17 nasabah dengan nilai Rp 4 miliar.

Sampai saat ini masih ada 7 nasabah yang belum dikembalikan dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

Artikel sudah tayang di Tribun Jambi

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Faceboo k, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan