ITV ( Info Terkini Viral) News - Universitas Lampung (Unila) diinstruksikan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk mendirikan Tim Pemeriksa Karya Ilmiah berprestasi internasional sebagai salah satu kriteria untuk menjabat sebagai profesor. Ini dilakukan setelah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penerapan integritas dalam bidang tersebut.

"Atas laporannya dari seorang dosen, disebutkan bahwa sebuah karya ilmiah yang sudah dimuat dalam jurnal internasional diduga kurang integritasnya. Sementara itu, pekerjaan tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk jabatan professor," ungkap Komunikasi dan Petugas Engagemen Unila, Nanang Trenggono, seperti dikutip oleh Antara di lingkungan Kampus Unila, Bandar Lampung.

Dia mengatakan bahwa Dikti sudah memberikan perintah kepada Unila untuk membentuk sebuah tim pemeriksa yang dipimpin oleh Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd, seorang anggota senat dari Unila.

"Tim Pemeriksa segera memulai tugasnya dengan melaksanakan serangkaian wawancara dan verifikasi terhadap profesor yang ditunjuk oleh DIKTI guna menyelidiki karya ilmiah mereka yang telah diterbitkan dalam jurnal berprestise secara internasional," ungkap Nanang Trenggono.

Nanang mengatakan bahwa selama proses verifikasi dan wawasan dengan tim pemeriksa karya ilmiah tersebut, Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani tidak menjadi salah satu orang yang perlu dijelaskan kepada Kemdiktisaintek.

Dia menyebutkan bahwa dengan munculnya laporan atau berita tentang tuduhan terhadap L, H, dan S yang dicek oleh Dikti. Selain itu, ada juga beberapa judul dari berita media tersebut. online di Lampung bahwa Rektor Unila bisa dicopot dalam masalah ini.

" Ini bisa membingungkan. Sebab, Rektor Unila ini tidak diwajibkan sebagai guru besar yang harus diperiksa karyanya oleh tim pengecek," tegas Nanang Trenggono.

Oleh karena itu, masyarakat Lampung perlu mendapatkan klarifikasi mengenai hal ini bahwa berbagai informasi serta laporan di beberapa medianya memiliki kendala. online tersebut tidaklah benar.

Karenanya, kita pun segera meminta klarifikasi kepada Prof Hamzah, yang merupakan salah satu sumber berita bagi media. online yang memberitakan hal tersebut. Prof Hamzah mengatakan tidak benar ada bahasa rektor bisa dicopot jabatannya dan tidak pernah menyebut nama saat dikonfirmasi media online dimaksud,” ungkap Nanang Trenggono.

Menurut Nanang, tim tersebut kini tengah menjalankan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, ia mengharapkan agar civitas akademika Unila serta pihak lain dapat bersabar menanti hasil dari usaha mereka dan juga memahami jalannya proses yang dikelola oleh Tim Pemeriksa Karya Ilmiah terkait permohonan gelar profesor tersebut.

"Terkait permasalahan dalam penerapan integritas akademik, setiap individu tentunya merasa khawatir terhadap situasi saat ini bahkan para pemimpin Unila juga turut prihatin. Apabila memang terdapat kesalahan, hal itu akan diakuinya dan kemudian diperbaiki. Namun demikian, diinginkan agar komunitas akademik bisa mengendalikan diri, sebab langkah selanjutnya dari pelaporan telah dilaksanakan oleh Unila melalui pembentukan tim pemeriksa," jelas Nanang Trenggono secara tegas.

Dia menyebutkan bahwa Unila sangat terbuka terhadap kritik baik dari internal maupun eksternal. Bahkan, laporan oleh dosen juga bisa diajukan dan ditindaklanjuti jika ada indikasi pelanggaran integritas yang dilakukan oleh staf pengajar lainnya di institusi tersebut. Dalam kapasitas sebagai anggota komunitas akademik, ungkapan kritis atau pembuatan petisi sebaiknya dibuat atas dasar data serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

”Diksi perjokian Karya ilmiah untuk menjadi guru besar yang dia sampaikan seorang dosen di Unila ini mencakup laporan tentang dosen-dosen lain berdasarkan temuan mereka. Menurut Nanang Trenggono, "Sebaiknya para akademisi menggunakan prosedur formal yang telah ditetapkan oleh Unila."

Dia berharap agar seluruh pihak tetap sabar dan bijaksana, serta menantikan laporan yang akan dikeluarkan oleh Tim Peneliti Karya Ilmiah di Universitas Lampung (Unila). Saat ini, institusi tersebut tengah membangun kembali reputasi dan meningkatkan kekuatan setelah pada akhir tahun 2022 mantan Rektornya, Profesor Karomani, tersandera kasus suap terkait proses pendaftaran mahasiswa baru, terutama di Fakultas Kedokteran.

Profesor Ayi Ahadiit menyatakan bahwa Universitas Lampung (Unila) tengah berusaha untuk bangkit dan mengembalikan kondisinya setelah terjebak dalam ketidakstabilan akibat skandal suap yang mencakup rektor universitas beserta sejumlah pihak dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokterannya. Saat ini, Unila juga fokus pada upaya merebut kembali kepercayaan semua stakeholder.

"Pemimpin Unila bertekad untuk merawat segala sesuatu secara optimal dan tidak akan mengizinkan adanya pelanggaran apapun. Setiap laporannya atau keluhan yang berkaitan dengan penyelewengan kejujuran ini, pastinya akan ditangani oleh otoritas yang tepat di Unila," tegas Ayi Ahadiat.