- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menghentikan perkara terkait pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Hal ini seiring meninggalnya Abdul Gani Kasuba, pada 14 Maret 2025.
Plt Deputi Bidang Penegakan Hukum dan Pelaksanaan KPK, Asep Guntur, mengakui bahwa kasus tindak pidana pencucian uang yang menyeret Abdul Gani Kasuba sudah dibekukan. Keputusan untuk membekukan penyelidikan tersebut diambil usai komisi anti-rasuah merilis Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
"Dikarenakan tersangka telah meninggal dunia (Pak AGK), proses hukum perlu dihentikan," ujar Asep Guntur saat ditemui pada hari Selasa (3/7).
Walaupun kasus pencucian uang yang melibati almarhum Abdul Gani Kasuba sudah ditutup, KPK masih akan berfokus pada penjemputan aset negara.
"Saatin kita konsentrasi pada Asset Recovery," tegas Asep.
Hal ini pun ditegaskan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo yang mengkonfirmasi bahwa menurut undang-undang, apabila seseorang dalam proses perkara meninggal, maka secara otomatis kasusnya akan dihentikan.
"Berdasarkan undang-undang, jika orang tersebut telah meninggal, kasus pidana terhadapnya secara otomatis akan berakhir," jelas Budi.
Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, dilaporkan telah wafat pada hari Jumat (14/3) malam. Orang yang terlibat dalam skandal penerimaan suap dan Gratifikasi—yang awalnya diselidiki oleh KPK—meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie Ternate sekitar pukul 19:54 WITA.
Abdul Gani wafat akibat penyakit berkelanjutan yang disebabkan oleh tekanan darah tinggi. Ia segera dirujuk ke unit perawatan intensif untuk menjalani pemeriksaan pemindaian computed tomography atau CT scan. Hasil pemeriksaan tersebut memperlihatkan adanya infeksi nanah pada sisi kanan kepala serta pengumpulan cairan di area tengah yang merusak saraf otaknya.
Abdul Gani Kasuba adalah terpidana dalam kasus gratifikasi dan suap yang berlangsung di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara. Bulan September 2024, Majelis Hakim dari Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate menghukumnya dengan hukuman penjara selama delapan tahun.
Di luar vonis penjara, hakim juga menjatuhkan kewajiban bagi Abdul Gani Kasuba untuk membayarkan denda senilai Rp 109,056 miliar serta USD 90 ribu sebagai gantinya. Meskipun KPK telah mengekspos kasus Abdul Gani Kasuba terkait dengan tindakan pidana pencucian uang atau TPPU, investigasi dalam masalah ini belum rampung karena pada saat tersebut dia sudah meninggal dunia. (*)
Tidak ada komentar
Posting Komentar