Terungkap bagaimana kronologi karyawan minimarket cabuli bocah di Tangerang. Insiden berawal dari korban yang ingin top up game.
Seorang karyawan minimarket berinisial A (23) lakukan aksi tak senonoh pada seorang bocah berusia 11 tahun di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang. Kejadian berlangsung pada Minggu (15/6/2025).
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengatakan bahwa peristiwa bermula saat korban hendak top up game . Hal itu pun dimanfaaatkan oleh A untuk melakukan tindakan yang tak senonoh.
"Pelaku kasir minimarket ini menawarkan korban top up Rp 100 ribu gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," ujar Rabiin, dikutip dari Kompas.com.
Karyawan minimarket itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan polisi. Lantas bagaimana kronologi kejadiannya?
Kronologi Karyawan Minimarket cabuli bocah di Tangerang
Pada awalnya korban yang hendak top up game diiming-imingi nominal yang lebih besar dari pelaku. Pada Minggu (15/6/2025), korban datang bersama temannya.
Pelaku menawarkan top up sebesar Rp 100 ribu secara gratis. Namun hal ini didapat dengan syarat korban harus ikut ke kamar mandi.
"Awalnya korban mau top up Rp 30 ribu, namun terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100rb gratis, tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," jelas Rabiin, dikutip dari Tribun Tangerang.
Korban yang terbujuk iming-iming pelaku kemudian mengikuti kemauannya. Di situlah peristiwa pencabulan terjadi.
"Korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku, selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut," ujar Rabiin.
"Korban merupakan anak laki-laki berusia 11 tahun," tambahnya.
Usai mendapatkan top up game Rp 100 ribu, korban pun kembali bermain seperti biasa bersama teman-temannya. Namun korban merasa trauma dan ketakutan saat mengingat aksi pelaku padanya.
Korban pun pulang dan menceritakan kejadian itu pada orangtuanya. Kemudian orangtua korban langsung melapor ke polisi.
"Lalu korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya."
"Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," jelasnya.
Berdasarkan kronologi karyawan minimarket cabuli bocah di Tangerang, polisi pun kini telah menetapkannya sebagai tersangka. Sementara barang bukti dari kejadian berupa pakaian korban dan struk Rp 100 ribu, satu botol krim pelicin, serta rekaman CCTV telah diamankan polisi.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tambahnya. (*)
Tidak ada komentar
Posting Komentar