Pihak pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa para siswa intern yang terlibat dengan Kementerian/Lembaga akan menerima tunjangan sebesar Rp 57.000 setiap harinya sebagai biaya hidup, dan kebijakan ini akan diberlakukan pada awal tahun depan.

Kebijakan ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32 Tahun 2025 Mengenai Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026, peraturan yang sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dengan peraturan tersebut, Direktor Sistem Penganggaran di Dirjen Anggaran Lisbon Sirait mengatakan bahwa sebelumnya belum ada standar biaya yang ditentukan bagi mahasiswa praktik kerja lapangan.

Namun, menurut Lisbon, pemerintah sengaja merancangnya berdasarkan ukuran dompet yang umumnya disediakan oleh sektor swasta.

"Hingga kini belum ada patokan tarif resmi. Kami berusaha membuatnya dengan merujuk pada standar biaya yang diterapkan oleh sektor swasta. Tujuannya adalah untuk memudahkan para mahasiswa yang akan ikut serta dalam program magang," jelas Lisbon saat berbicara dengan pers beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa dengan adanya peraturan Menteri Keuangan yang baru tersebut, setiap Kementerian atau Lembaga berhak untuk menyediakan anggaran khusus bagi pembayaran upah kepada mahasiswa intern.

Tujuannya dalam memberikan tunjangan adalah untuk mendukung pemerintah dalam pelaksanaan pendidikan serta mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas.

"Jika ini adalah perusahaan swasta, hal tersebut pasti telah disediakan. Oleh karena itu, kami mencoba mengajukan ke Kementerian Lembaga untuk penyediaan anggarannya," tandasnya.

Meskipun demikian, sesuai dengan Permenkeu Nomor 32 Tahun 2025, bantuan keuangan untuk program magang ini hanya ditujukan bagi mahasiswa strata pertama atau diploma empat yang telah menerima tugas wajib dari institusi pendidikan mereka.

Di samping itu, memberi uang praktik kerja lapangan kepada mahasiswa bukanlah kewajiban. Meski begitu, pembayarannya bisa dilakukan asalkan tak mengulangi jumlah yang sama dari uang saku magang serupa milik mahasiswa lain dan batas waktu terlama untuk hal ini adalah tiga bulan.