, MABA - Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara melakukan upaya percepatan untuk mengaktifkan dua legalitas akat notaris koperasi merah putih.
Pasalnya dari tiga legalitas akta koperasi merah putih, baru satu yang telah aktif saat ini.
Perihal tersebut disampaikan Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher pada Jumat (20/6/2025).
"Kemarin kita sudah bahas bersama Kemenkum Malut. dan saat ini kami menunggu kalau tiga akta ini sudah aktif, berarti cepat."
"Karena notaris berada dibawah pengawasan mereka (Kemenkum), "jelas Anjas Taher.
Dikatakan, pembentukan koperasi merah putih tentunya berawal dari sosialisasi, kemudian Musedes dan melahirkan kesepakatan bersama.
"Namun hal itu telah dilalui, dan saat ini bagaimana caranya agar dari tiga legalisasi akta tersebut semuanya aktif untuk mempermudah keberlangsungan program ini."
"Pembentukan koperasi harus melalui Musdes, kemudian kita sedikit terlambat karena ada tiga akta notaris."
"Namun pemerintah daerah akan mempercepat agar duanya ini bisa aktif, "janji Anjas Taher.
Ia mengakui kunjungi kerja Kemenkum malut beberapa waktu lalu menjadi spirit bagai pemerintah daerah.
"Terutama untuk bagaimana mempermudah keberlangsungan koperasi merah putih di sini, agar semua bisa berjalan baik."
"Kita berharap secepatnya (akta), agar semuanya aktif untuk mempercepat koperasi merah putih ini, "tandasnya. (*)
Tidak ada komentar
Posting Komentar