jabar. , KOTA BANDUNG - Teka-teki pusaran tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Utama Jabar mulai terungkap. Teranyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 86,2 miliar.
Kasus korupsi ini terjadi di lingkungan anak usaha BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ) yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM).
Salah seorang tersangka yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi sektor migas ini adalah Begin Troys (BT), Direktur PT Migas Utama Jabar (PT MUJ) dari tahun 2015 s/d 2023.
BT dikenal sebagai orang dekat mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Bahkan ia sempat menjadi tim sukses Ridwan Kamil di Pilgub DKI Jakarta.
Dua tersangka lain yakni Nugroho Widiyantoro (NW) selaku Direktur PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 s/d sekarang dan Ruli Adi Prasetia (RAP) selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri Tahun 2020 s/d 2022.
"Kami menetapkan tiga orang tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia," tutur Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Kasus dugaan korupsi ini mencuat berawal dari pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina.
Total, MUJ mendapatkan dana sekitar Rp 800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.
PT MUJ kemudian menggunakan anggaran itu untuk mendanai anak perusahaannya, salah satunya PT ENM. Mendapatkan modal segar dari induk perusahaan, PT ENM lantas melakukan kerjasama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan kilang dengan pihak swasta yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
PT SDI bisa mendapatkan proyek itu dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Tapi dalam perjalanannya, proyek yang di-subkontrak-kan ke PT ENM dianggap ilegal karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemberi kerja proyek tersebut.
Lebih lanjut Irfan menjelaskan, tersangka BT selaku Direktur PT Migas Utama Jabar Tahun 2015 s/d 2023, telah menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) Kerjasama Antara PT. ENM dengan PT. SDI Nomor : 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan Kajian Analisa Bisnis pada Project Summary yang kurang matang dan tidak memperhatikan prinsip GCG.
Kemudian tersangka NW selaku Direktur PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 s/d sekarang, memimpin kerjasama dengan PT ENM atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama,
Dia memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50Y5, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 5074.
"Tersangka NW tidak meneruskan pembayaran dari Anak Perusahaan Pertamina kepada PT ENM sehingga PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp 86.293.231.368," jelas Irfan.
Sementara tersangka RAP selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri Tahun 2020 s/d 2022, bekerjasama dengan PT SDI atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama,
Tersangka menerima pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 5045, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 506.
"Tersangka tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary yang menyatakan 'PT. ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT ENM'," papar Irfan.
Akibat perbuatan para tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsipprinsip dalam Good Corporate Governance, sehingga menyebabkan PT ENM mengalami gagal penerimaan pembayaran atas hak nya dari PT SDI. Sehingga PT Energi Negeri Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 86.293.231.368.
"Atas perbuatan tersangka penyidik telah melakukan pendalaman terkait Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan Auditor Keuangan Negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara," jelas Irfan.
Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ichsan menambahkan, penyidik saat ini sedang menelusuri aset para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Pihaknya pun masih membuka peluang penetapan tersangka baru dalam perkara korupsi yang membelit anak usaha BUMD Jabar tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan, karena kami akan terus melakukan pengumpulan barang bukti, meminta keterangan dan pengembangan terhadap pekara dimaksud," tandasnya. (mar5/jpnn)
Tidak ada komentar
Posting Komentar