, JAKARTA - Penuntut Utama dari Komisi Pemberantas Korupsi (JPU) KPK ) menghadirkan ahli accounting forensic (Pada sesi persidangan lanjut kasus tersebut) korupsi Pembelian tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (3/6/2025).

Dalam persidangan tersebut, ahli AF dari KPK diajak hadir oleh regu JPU guna menyampaikan kesaksian berdasarkan pengetahuannya serta tanggung jawabnya dalam menilai dampak finansial terhadap negara dalam kasus yang dibahas ini. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar 223 miliar rupiah.

Rugi tersebut terjadi karena adanya investasi dalam pengadaan tanah di Rorotan untuk program DP nol rupiah, yang melibatkan BUMD Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) dengan perusahaan konstruksi, PT Totalindo Eka Persada Tbk. (TOPS).

"Dalam kasus ini, diperkirakan terdapat penyalahgunaan prosedur investasi yang melibatkan PPSJ dan PT TEP pada saat pemesanan lahan, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan bagi negara sebesar 223 miliar rupiah," ungkap Budi Prasetyo, Spokesperson KPK, kepada para jurnalis pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2025.

Dengan dihadirkannya ahli AF itu, terang Budi, tim JPU KPK di persidangan tersebut berharap agar Majelis Hakim bakal melihat keterangan-keterangan ahli secara objektif dalam mendukung pembuktian perkara dimaksud.

Adapun, pada persidangan tersebut tim JPU KPK mendakwa empat orang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp224,69 miliar terkait dengan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Korupsi itu terjadi di lingkungan PPSJ selama 2019-2021.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa tindakan ilegal tersebut oleh tersangka bertujuan untuk meraup keuntungan bagi dirinya sendiri, khususnya mantan Direktur Utama PT TEP Donald Sihombing serta mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan.

Yoory sebelumnya telah diadili di dua perkara lainnya yang masih berkaitan dengan program rumah DP Rp0, yakni untuk pengadaan di Munjul dan Pulogebang. Ketiga kasus tersebut ditangani oleh KPK.

Tindakan suap yang berhubungan dengan area Rorotan tersebut, menurut jaksa, dijalankan oleh beberapa terdakwa yaitu Donald bersama eks Direktur Pengembangan PPSJ Indra S. Arharrys, Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk dan juga Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka pada kasus lahan Rorotan. Empat terdakwa itu telah ditahan sejak September 2024 lalu, sedangkan Yoory sudah berada di dalam kurungan untuk menjalani masa hukuman pidana atas perkara-perkara sebelumnya.