- Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Depok telah mengeluarkan veredict hukuman bagi Jayadi, sang terdakwa dalam perkara perbuatan mencemarkan lingkungan karena kegiatan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sembarangan di daerah Kecamatan Limo, Kota Depok. Pada persidangan dengan putusan yang disampaikan pada hari Senin (2/6), Jayadi mendapatkan vonis penjara selama lima tahun serta denda senilai tiga miliar rupiah.

Pemimpin panel hakim Ultry Meilizaini mengumumkan bahwa tersangka sudah dibuktikan secara resmi dan kuat telah menyalahi aturan dengan merusak ekosistem sekitar.

"Jayadi bin Rojali dinyatakan terbukti secara resmi dan memuaskan bersalah melaksanakan tindakan kriminal yang disengajakan menyebabkan kerusakan pada ekosistem seperti yang diklaim dalam tuduhan," tandas Ultry ketika mengumandangkan isi keputusan di pengadilan negeri Depok utama.

Putusan itu pun datang bersamaan dengan syarat bahwa apabila denda tak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Majelis hakim juga menambahkan bahwa waktu tahanan yang sudah dilewati akan dipotong dari masa hukumannya secara keseluruhan.

"Selanjutnya disebutkan bahwa durasi penahanan dan penghentian sementara yang sudah dilalui oleh terdakwa harus dikurangi sebelumnya dari saat penangkapan," tambah Ultrimy Meilizaini.

Akan tetapi, putusan tersebut mengundang penolakan dari Jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Jaksa Putri, yang bertindak sebagai pengawas kasus ini, meragukan status tersangka yang tadinya merupakan tahanan kota.

Hakim menegaskan bahwa terdakwa harus melanjutkan masa tahanannya di rumah sampai tanggal 9 Juni. Sebelumnya, jaksa meminta agar terdakwa divonis dengan hukuman enam tahun penjara dan denda yang naik karena kerusakan lingkungan yang disebabkan sangat serius dan berkelanjutan untuk jangka waktu tertentu.

Hakim pengacara Jayadi mengungkapkan bahwa mereka berencana untuk mengajukan kasasi atas keputusan tersebut.