- Seorang oknum tentara bernama Serma Yonanda Agusta (39), Bintara Tata Usaha Urusan Dalam (TUUD) yang bertugas di Kodim Inhu 0302, Korem 031 terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka dituduh berpartisipasi dalam usaha penyelundupan narkoba senilai 40 kilogram.

Di samping Serma Yonanda Agusta (39), dalam insiden tersebut juga terdapat dua orang warga biasa yang ikut ditahan oleh petugas polisi.

Seperti yang dilansir Kompas.com, juru bicara Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Asrul Harahap mengakui bahwa personelnya terkait dengan kasus penyelundupan obat-obatan terlarang.

"Ya, dia adalah anggotanya. Ia berdinas di Kodim Inhu 0302 dan Korem 031, dengan posisi Bintara TUUD (Tata Usaha Urusan Dalam)," jelas Asrul sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Asrul menyatakan bahwa keterlibatan pihak dari TNI baru diketahui setelah Polres Asahan berhasil menangkap dua orang warga biasa yang terkait dengan kasus perdagangan obat-obatan terlarang.

Dua warga sipil tersebut diamankan terkait dengan kasus penyelundupan narkoba seberat 40 kilogram.

Menurut pengakuan kedua penduduk sipil tersebut, nama Serma Yonanda muncul dalam cerita mereka.

Berdasarkan data yang diperoleh dari peningkatan investigasi kepolisian, Kasi Intel bersama Danrem 031 langsung melaksanakan koordinasi guna mengejar Serma Yonanda.

Penggerebekan terjadi pada hari yang sama di Pekanbaru.

Setelah diamankan, Yonanda langsung dibawa ke Pomdam I Bukit Barisan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Oknum ini ditangkap di Pekanbaru. Saat ini, dia sudah ditahan di Pomdam I BB untuk ditahan dan menjalani pemeriksaan," kata Asrul.

Kolonel Asrul menegaskan bahwa Kodam I Bukit Barisan berkomitmen penuh untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk di internal TNI.

Dia mengungkapkan bahwa organisasinya tidak akan mentolerir anggota tentara yang terbukti terlibat dalam tindak pidana obat-obatan terlarang.

"Kami komit memberantas narkoba. Kalau ada anggota yang terlibat, ya diproses hukum. Tidak ada toleransi," tegas Asrul.

Kasus ini menambah daftar panjang aparat yang terseret dalam peredaran narkoba, sebuah kejahatan yang tidak hanya merusak masyarakat tetapi juga mencoreng integritas institusi militer. (*)