JAKARTA, Dalam waktu kurang lebih satu minggu lagi, penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1446 Hijriyah atau 2025akan mencapai puncaknya di tempat-tempat suci seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Setiap perbuatan tentu tak lepas dari ujian, begitu juga yang terjadi selama pelaksanaan haji tahun ini sebelum puncak ibadah di Armuzna dimulai.

Beberapa masalah muncul, termasuk debu tentang penerbitan visa haji khusus, jemaah yang nekat melakukan ibadah haji tanpa izin resmi, dan ratusan jemaah haji meninggal dunia di Mekkah akibat penyakit.

Kemenag dan Kemenkes berkolaborasi melakukan negosiasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi guna memperbolehkan aktifnya Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Wilayah Tugas Mekah.

Permohonan tersebut diajukan lantaran sejumlah besar calon jamaah haji enggan mendapatkan perawatan di rumah sakit Arab Saudi akibapata adanya kendala dalam hal bahasa serta kurangnya hubungan atau teman disana.

Pada akhirnya, kondisi kesehatan mereka menurun.

Mayoritas jemaah yang meninggal dunia telah berusia lanjut, yaitu di atas 70 tahun.

125 Jemaah Haji Wafat

Menurut data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) sampai hari Minggu tanggal 1 Juni 2025, Kementerian Agama melaporkan bahwa ada sebanyak 125 jemaah haji yang meninggal dunia.

Dari total tersebut, 56% dari para jamaah yang meninggal adalah orang lanjut usia dengan umur di atas 70 tahun, sementara itu 44% sisanya memiliki rentang usia antara 41 hingga 64 tahun.

Data Siskohat juga menunjukkan, jemaah yang wafat 60,8 persennya adalah laki-laki dan 39,2 persennya perempuan.

Berdasarkan asal embarkasi, mayoritas jemaah wafat berasal dari Embarkasi Solo (SOC), mencapai 19 orang.

Selanjutnya diikuti oleh grup dari Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 19 orang, serta Jakarta-Bekasi (JKS) dengan 16 orang.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin mengatakan banyak jemaah haji yang sakit di Tanah Suci tetapi tidak mau memeriksakan diri di rumah sakit setempat.

"Mereka agak enggan untuk dirawat di RS Saudi. Akibatnya, mereka memilih untuk tidak diperiksa di RS Arab Saudi, sehingga kesehatan mereka menurun," kata dia dalam keterangan pers, Senin (2/6/2025).

Nasaruddin menyatakan bahwa dia sudah berjumpa dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin guna mendiskusikan tentang Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) serta peraturan terbaru yang ada di Arab Saudi.

Dia bersumpah akan berusaha mendapatkan izin operasional untuk Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di wilayah Mekkah.

"Sesungguhnya ini bukan wilayah Kementerian Agama, tetapi mau tidak mau, saya selaku Menag harus melakukan sesuatu untuk kemaslahatan semuanya," ujarnya.

Polemik Visa Haji Furoda

Harapan ribuan calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah melalui jalur furoda atau haji non-kuota tahun ini pupus, dan pihak travel juga harus bersiap menerima kerugian.

Gagalnya keberangkatan jemaah disebabkan visa haji furoda tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi karena batas akhir pelayanan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan, pihaknya belum mendapatkan informasi apapun terkait kemungkinan penerbitan visa haji furoda dalam waktu dekat.

"Kami sampaikan bahwa pemerintah Indonesia sampai hari ini belum mendapatkan informasi apapun terkait dengan hal tersebut," kata Hilman Latief dalam keterangan pers, Minggu (1/6/2025).

Kerajaan Arab Saudi tidak mengeluarkan visa untuk haji furoda pada tahun ini dan proses pemvisaan jemaah haji pun sudah ditutup.

Berkait polemik ini, anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania ikut bersuara.

Dia menekankan kepada pemerintah agar tidak mengabaikan kondisi dari para peserta furoda yang belum bisa berangkat.

Dini menyatakan bahwa kejadian semacam itu sungguh langka.

Tetapi, ia menganggap bahwa insiden kali ini masih memiliki dampak yang signifikan dan harus diikuti dengan tindakan dari pihak pemerintahan.

"Incident ini merupakan pelajaran yang berharga. Manajemen skema haji tanpa kuota harus dilakukan dengan transparansi dan pertanggungjawaban karena berkaitan dengan ibadah jamaah serta reputasi bangsa," ujar Dini kepada , Minggu (1/6/2025).

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) berpendapat bahwa pemberitahuan tentang penangguhan visa haji furoda di Kerajaan Arab Saudi untuk musim haji tahun ini sebaiknya telah diberikan lebih cepat.

"Lebih baik jika dikomunikasikan lebih dini agar menghindari ketidakpuasan atau kesalahpahaman yang berdampak pada banyak pihak," ungkap HNW saat diwawancara, Senin (2/6/2025).

Informasi terkait penolakan pengurusan visa umrah memang telah diumumkan sejak tanggal 26 Mei 2025 oleh Kementerian Agama (Kemenag), serta organisasi penyelenggara ibadah haji seperti Amphuri.

Nekat Haji Ilegal

Islam memandang ibadah haji sebagai kewajiban hanya untuk mereka yang sanggup, yakni orang yang memiliki kemampuan baik dari segi kondisi tubuh maupun keadaan ekonomi.

Niat yang tulus sungguh baik, dengan tujuan untuk beribadah di tanah suci tersebut.

Namun, para peserta potensial pun perlu menyadari dirinya sendiri dan tidak boleh memaksakan sampai menghasilkan bencana.

Pada 27 Mei 2025, Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SM menjadi korban dari keinginan suci yang ditempuh lewat jalan keliru.

Ia ditemukan meninggal dunia di tengah gurun pasir yang tandus setelah mencoba masuk ke Mekkah tanpa visa haji.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Yusron Bahauddin Ambary mengungkapkan bahwa SM bersama dua WNI lainnya, yakni J dan S, mencoba memasuki Kota Mekkah secara ilegal lewat jalur gurun pasir di wilayah Jumum.

"Ketiganya menggunakan visa ziarah multiple dan mencoba masuk ke Mekkah tanpa dokumen haji resmi dengan menumpang taksi gelap," ujar Yusron dalam keterangan resmi, Senin (2/6/2025).

SM, J, dan S diturunkan oleh sopir taksi saat adanya patroli polisi.

Ketiganya lalu tetap nekat menuju Mekkah tanpa prosedur.

Upaya mereka menjadi percuma, sebelum mencapai Kota Suci, kondisi SM semakin memprihatinkan dan ia meninggal ketika akhirnya ditemukan oleh petugas keamanan.

Berdasarkan kejadian tersebut, Yusron menasihati semua warga negara Indonesia agar tidak tergoda oleh tawaran haji di luar prosedur resmi karena hal itu ilegal dan berisiko merugikan nyawa.

"Hajipun perlu dilakukan dengan benar dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Jangan sampai karena terburu-buru atau memaksa diri sendiri, malah membahayakan jiwa. Akibatnya uang akan habis tanpa menyelesaikan ibadah haji," ungkapnya.