LHOKSEUMAWE, Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, telah menerbitkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan donor darah berkala di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Lhokseumawe.

Surat Edaran bernomor 904/7/SE/2025 dirilis untuk mencegah defisiensi persediaan darah di wilayah itu.

"Maka bagi semua Aparatur Sipil Negara, lembaga pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan bank yang berada di wilayah Kota Lhokseumawe, wajib untuk menyumbangkan darah secara berkala setiap tiga bulan sekali, serta bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia Cabang Kota Lhokseumawe," ungkap Sayuti pada rilis persnya, Selasa (2/6/2025).

Walikota mengingatkan bahwa sumbangan darah bisa diserahkan di tempat kerja individu atau dengan berkunjung ke gedung Unit Donor Darah PMI Kota Lhokseumawe secara langsung.

Di samping itu, seluruh rumah sakit dalam area Kota Lhokseumawe dianjurkan agar mengajukan kebutuhan darahnya kepada Unit Donor Darah PMI yang terletak di Jalan H Ramli Ridwan, Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti.

"PMI Kota Lhokseumawe saat ini sudah memiliki Unit Donor Darah, sehingga semua rumah sakit wajib untuk memberikan prioritas pada proses pengambilan darah," tegas Sayuti.

Pada saat yang sama, Ketua PMI kota Lhokseumawe memberikan apresiasinya terhadap keputusan pemerintah setempat di kota tersebut.

"Lebih-lebih lagi, permintaan darah di daerah Kota Lhokseumawe serta sekitarnya termasuk cukup tinggi. Mudah-mudahan dengan kondisi ini tak ada lagi kelangkaan stok darah dan bisa senantiasa mencukupi tiap-tiap kebutuhan yang datang dari rumah sakit," tuturnya demikian.